Rabu, 19 Maret 2014

NIKAH




Dalam bahasa sehari-hari, sering terucap “Nikah belum, kawin sudah” untuk menggambarkan hubungan yang belum sah. Tepatkah itu?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, kata nikah diartikan “ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama”. Jadi, nikah ya kawin.

Kaidah definisi mengatakan: Jika A sama dengan B, B pun sama dengan A. Jika nikah adalah kawin, kawin adalah nikah.

Mari kita lihat buktinya. Ternyata benar. Di KBBI, makna kawin adalah “membentuk keluarga dengan lawan jenis”, “bersuami atau beristri”. Sinonimnya menikah.

Namun, dalam semantik, ilmu tentang makna, juga dikatakan bahwa tidak ada yang namanya sinonim seratus persen. Walaupun sedikit, tentu ada bedanya.

Benar, dalam KBBI, dalam definisi kawin juga tertulis makna “melakukan hubungan kelamin”, tapi makna ini untuk hewan. Atau, ketika kawin dimaknai “bersetubuh”, itu termasuk ragam percakapan, bukan ragam formal.

Benar bahwa makna kawin dan nikah itu sama. Tapi itu hanya dalam konteks manusia dan dalam bahasa formal. Dalam konteks hewan, misalnya, tidak bisa digunakan kata nikah. Yang digunakan adalah kawin.

Nah, bagaimana makna nikah dalam terminologi Islam?

Ditulis dalam ahmadzain.com bahwa, dalam Al-Qur’an dan as-sunah, kata nikah kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga untuk menyebut suatu hubungan seksual.

Contoh menikah yang artinya akad nikah antara lain ada dalam firman Allah SWT, yang artinya, “Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Adapun contoh menikah yang artinya “melakukan hubungan seksual” ada dalam firman Allah SAT, yang artinya, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk nikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”



Dari kedua makna nikah di atas, mana yang hakikat dan mana yang majaz? Para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akad nikah, tapi kadang dipakai secara majaz untuk menyebutkan hubungan seksual. Ini adalah pendapat shahih dari Madzhab Syafi’iyah, dishahihkan oleh Abu Thayib, Mutawalli, dan Qadhi Husain.

Pendapat kedua, nikah pada hakikatnya dipakai untuk menyebut hubungan seksual, tetapi kadang dipakai secara majaz untuk menyebut akad nikah. Ini adalah pendapat Al-Azhari, Al-Jauhari, dan Az-Zamakhsyari, ketiga orang tersebut adalah pakar dalam bahasa Arab.

Definisi makna, dalam lingusitik modern, ilmu bahasa modern, meaning is use, makna adalah penggunaan.

Nah, bicara penggunaan, dalam konteks penggunaan bahasa Indonesia, tentu rujukan kita adalah KBBI. Maka, kami menyarankan, gunakanlah istilah nikah dan kawin sesuai konvensi yang ada dalam KBBI. Yakni, dalam konteks manusia dan bahasa formal, kawin itu ya nikah. Maka, dalam konteks ini, kata-kata “Nikah belum, kawin sudah” untuk menggambarkan hubungan yang belum sah tidaklah tepat.

Semoga Bermanfa'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar