Senin, 31 Maret 2014

Bagaimanakah hukum tato dalam islam ? Perlu kami tekankan bahwa Tato bukanlah sebuah seni, itu hanyalah alibi untuk menghalalkan segala cara, mana ada seni yang mengotori tubuh, coba kita pikir kalo tubuh kita kena tinta /cat pasti buru-buru dan langsung kita bersihkan, betul tidak ? mengapa demikian, tanpa kita sadari bahwa hal ini adalah karena insting alami seorang manusia yang mempunyai akal bahwa bersih itu indah. Preman yang bertato saja tidak pernah menganggap bahwa tatonya adalah sebuah seni, tapi mengapa banyak para artis dan kaum remaja indonesia zaman sekarang yang mempunyai tato
dan dengan gampangnya mengatakan bahwa tato adalah seni, sekali lagi jangan terkecok, cukup gunakan akal sehat kita, dan kita anggap saja artis itu tidak menggunakan akal sehat nya untuk menghilangkan tato dibutuhkan jutaan rupiah dan itupun sangat beresiko, seni macam apa itu?

Pengertian Tattoo
Tato atau tatoo adalah melukis, “mengukir” atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. ( غرز الجلد بإبر
(وحشوه بالكحل وغیره لیتغیر لونه إلى الزرقة أو الخضرة

HUKUM TATO DALAM ISLAM

مَ الوَاشِمَةَ 􀀌 ى اللهُ عَلَيْهِ وَسَل 􀀌 ي صَل 􀀘 بِ􀀌 لَعَنَ الن
وَالمُسْتَوْشِمَةَ
هُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ 􀀌 فى تعليق الفرا أَن
لا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة 􀀌 يُمْكِنْ إ
Mempunyai T ato adalah Dosa Besar, Menggunakan tato hukumya adalah haram, begitu juga dengan orang yang mentato, hal ini terdapat larangan khusus dari Nabi Muhammad Sshallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dari Abu Juhaif ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” 
(HR. Bukhari no. 5347).

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberat kan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberat kan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan. An-Nawawi menukil ket erangan Imam ar-Raf i’i:

“Dalam T a’liq al-Farra’ dinyat akan : tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).

Fat wa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.” [Pelajaran Sunan Abi Dawud Kit ab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal must ausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan
pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan
jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini

فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد
ذنب عظيم ،ومع ذلك لا تأثير له على صحة
الصلاة

dan disetujui dalam kit ab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Aut har, 6/228) (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110) Dalam Fat awa yang lain, dinyat akan :
Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959)

Demikianlah art ikel t ent ang hukum tato dalam agama islam, semoga orang yang bertato segera taubat dan menghapusnya, dan bagi yang anda yang ingin berniat mentatto segera membatalkannya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar