Membakar dengan sengaja sesuatu, baik kertas maupun yang lainnya, yang mengandung ayat-ayat Al-Qur’an, hukumnya adalah makruh. Kecuali, jika tujuan membakarnya itu adalah untuk memeliharanya agar tidak tersia-sia atau terhina, seperti terinjak orang yang lewat, atau dibuat main anak-anak yang belum mengerti ihwal itu sehingga tidak menghormatinya, atau dibawa ke penjual kertas bekas yang akhirnya bisa digunakan untuk hal-hal yang sangat merendahkan ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya jadi pembungkus terasi di pasar dan sebagainya. Jika membakarnya untuk tujuan memeliharanya dari hal-hal seperti tersebut, hukumnya tidaklah makruh, melainkan mubah.
Meskipun demikian, membasuhnya, yakni menghapus tulisan itu dengan air sampai tidak kentara lagi, adalah lebih utama daripada membakarnya, jika untuk tujuan memeliharanya.
Dalam kitab Fath al-Mu‘in pada hamisy (sisi kitab) I‘anah ath-Thalibin juz I halaman 69 dijelaskan, “Dan dimakruhkan membakar sesuatu yang mengandung tulisan Al-Qur’an kecuali bila untuk tujuan seperti memeliharanya. Tetapi membasuhnya adalah lebih utama daripada membakarnya.”
Sedangkan di dalam kitab al-Mughni dikatakan sebagai berikut, “Dan dimakruhkan membakar kayu yang padanya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an, kecuali jika dimaksudkan untuk memelihara Al-Qur’an, maka itu tidak dimakruhkan, sebagaimana yang dipahami dari perkataan Ibnu Abdis-Salam. Dan dengan pengertian itulah kita memahami pembakaran mushaf-mushaf Al-Qur’an yang pernah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan RA.”
Berkaitan dengan persoalan di atas, kami mengingatkan kepada para pembaca. Jika membuat undangan pernikahan atau undangan lainnya, sebaiknya jangan menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya Bismillahirrahmanirrahim atau yang lainnya. Karena, jarang di antara kaum muslimin yang mau menjaga undangan-undangan yang telah tak terpakai lagi. Jadi, biasanya setelah itu mereka membuangnya ke tempat sampah. Tentu saja haram membuang kertas-kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke tempat sampah dan tempat lainnya yang tak patut. Oleh karena itu, sekaligus kepada Anda yang telah menerima undangan yang berisi ayat-ayat Al-Qur’an, kami juga mengingatkan, Anda wajib menjaga kertas undangan itu agar tidak terbuang ke tempat-tempat yang hina.
semoga bermanfa'at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar