Rabu, 19 Maret 2014

Apa yang harus kita lakukan terha­dap kertas-kertas yang telah tak terpakai namun di dalamnya ada tulisan ayat-ayat Al-Qur’an?

Membakar dengan sengaja sesuatu, baik kertas maupun yang lainnya, yang mengandung ayat-ayat Al-Qur’an, hu­kum­nya adalah makruh. Kecuali, jika tuju­an membakarnya itu adalah untuk meme­liharanya agar tidak tersia-sia atau ter­hina, seperti terinjak orang yang lewat, atau dibuat main anak-anak yang belum mengerti ihwal itu sehingga tidak meng­hormatinya, atau dibawa ke penjual ker­tas bekas yang akhirnya bisa digunakan untuk hal-hal yang sangat merendahkan ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya jadi pem­bungkus terasi di pasar dan sebagainya. Jika membakarnya untuk tujuan meme­li­haranya dari hal-hal seperti tersebut, hu­kumnya tidaklah makruh, melainkan mubah.
Meskipun demikian, membasuhnya, yakni menghapus tulisan itu dengan air sampai tidak kentara lagi, adalah lebih utama daripada membakarnya, jika un­tuk tujuan memeliharanya.
Dalam kitab Fath al-Mu‘in pada hamisy (sisi kitab) I‘anah ath-Thalibin juz I halaman 69 dijelaskan, “Dan dimakruh­kan membakar sesuatu yang mengan­dung tulisan Al-Qur’an kecuali bila untuk tujuan seperti memeliharanya. Tetapi membasuhnya adalah lebih utama dari­pada membakarnya.”
Sedangkan di dalam kitab al-Mughni dikatakan sebagai berikut, “Dan dimak­ruh­kan membakar kayu yang padanya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an, kecuali jika dimaksudkan untuk memelihara Al-Qur’an, maka itu tidak dimakruhkan, se­ba­gaimana yang dipahami dari perka­taan Ibnu Abdis-Salam. Dan dengan pe­ngertian itulah kita memahami pemba­kar­an mushaf-mushaf Al-Qur’an yang per­nah dilakukan oleh Sayyidina Utsman bin Affan RA.”
Berkaitan dengan persoalan di atas, kami mengingatkan kepada para pem­baca. Jika membuat undangan pernikah­an atau undangan lainnya, sebaiknya jangan menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an, misalnya Bismillahirrahmanirrahim atau yang lainnya. Karena, jarang di antara kaum muslimin yang mau menjaga un­dangan-undangan yang telah tak ter­pakai lagi. Jadi, biasanya setelah itu me­reka membuangnya ke tempat sampah. Tentu saja haram membuang kertas-kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an ke tempat sampah dan tempat lainnya yang tak patut. Oleh karena itu, sekaligus kepada Anda yang telah menerima undangan yang berisi ayat-ayat Al-Qur’an, kami juga mengingatkan, Anda wajib menjaga kertas undangan itu agar tidak terbuang ke tempat-tempat yang hina.


semoga bermanfa'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar